PTPNIV Regional 4 DukungPeningkatanPenerimaan PKB dan SWDKLLJ
PTPN IV Regional 4 DukungPeningkatanPenerimaan PKB dan SWDKLLJ
Jambi, INDONEWS.ID - Untukkeberlanjutanpembangunanberbagaisektorutamanyainsfratruktur di daerah, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi, berkomitmenmendukung dan mensupportpeningkatanpendapatanPenerimaanPajakKendaraanBermotor (PKB) dan SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di provinsi Jambi.
Hal ini ,terungkapdalampernyataankomitmenbersamaantara PTPN IV Regional 4 Jambi dengan PT Jasa Raharjacabang Jambi, yang ditandatangani Region Head PTPN IV Regional 4, OspinSembiring dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati pada Jum'at (25/10/2024) di gedungperkantoran PTPN IV Regional 4 Jambi.
''Kami sangat mendukung dan mensupportpeningkatanpenerimaanpajakdaerah dan penarikan dana kecelakaandarisektorkendaraanbermotor. PKB inikan, digunakanuntukpembangunaninsfratrukturutamanyajalanraya dan SWDKLLJ merupakanjaminankecelakaanlalulintasbagipengendarakendaraan di jalanraya,"" kata Region Head PTPN IV Regional 4 Jambi, OspinSembiring.
OspinSembiringmengatakan, diaakanmendataseluruhkendaraanbermotorbaikmilikperusahaanmaupunmilikpribadikaryawan PTPN IV Regional 4 untukmembayarpajaksesuaitepatwaktu. Denganmemilikilebihdari 5000 karyawan yang semuanyamemilikikendaraanbermotor minimal rodadua, Ospinoptimisakancukupmenambahpundipajakdaerahdarisektorkendaraanbermotor.
"Semuakaryawan kami memilikikendaraanbermotor minimal rodadua dan sebagianrodaempat, Ada 5000 lebihkaryawan kami. Insya Allah, merekadimintabayarpajak. Kami akankoordinasikanuntukbayarpajaktepatwaktusecarabersamaan,"" ungkapOspinSembiring.
Sementara, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, mengakubahwa dana sumbanganberbentuk SWDKLLJ yang dipungutsaatpembayaranpajakkendaraanbermotorakandikembalikankepadapengendarakendaraanbermotor yang mengalamikecelakaansaatberlalulintas di jalsnrayadalambentukjaminan dan santunanbiayapengobatanakibatkecelakaan.
""Bilapengendarakecelakaan di jalanraya, kami akanmembayarbiayapengobatan di rumahsakitmaksimalsampai Rp 25.000.000,- Bilasampaimeninggal dunia, kami akanberisantunansebesar Rp 50.000.000,- Dana yang di berikanberasaldariiuran SWDKLLJ yang didapatsaatpembayaranpajakbermotortiaptahun di kantorSamsat,"" akhir Made Ayu.
Komentar
Posting Komentar