PTPNIV Regional 4 DukungPeningkatanPenerimaan PKB dan SWDKLLJ

PTPN IV Regional 4 DukungPeningkatanPenerimaan PKB dan SWDKLLJ

 


 

Jambi, INDONEWS.ID - Untukkeberlanjutanpembangunanberbagaisektorutamanyainsfratruktur di daerah, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi, berkomitmenmendukung dan mensupportpeningkatanpendapatanPenerimaanPajakKendaraanBermotor (PKB) dan SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di provinsi Jambi.

Hal ini ,terungkapdalampernyataankomitmenbersamaantara PTPN IV Regional 4 Jambi dengan PT Jasa Raharjacabang Jambi, yang ditandatangani Region Head PTPN IV Regional 4, OspinSembiring dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati pada Jum'at (25/10/2024) di gedungperkantoran PTPN IV Regional 4 Jambi.

''Kami sangat mendukung dan mensupportpeningkatanpenerimaanpajakdaerah dan penarikan dana kecelakaandarisektorkendaraanbermotor. PKB inikan, digunakanuntukpembangunaninsfratrukturutamanyajalanraya dan SWDKLLJ merupakanjaminankecelakaanlalulintasbagipengendarakendaraan di jalanraya,"" kata Region Head PTPN IV Regional 4 Jambi, OspinSembiring.

OspinSembiringmengatakan, diaakanmendataseluruhkendaraanbermotorbaikmilikperusahaanmaupunmilikpribadikaryawan PTPN IV Regional 4 untukmembayarpajaksesuaitepatwaktu. Denganmemilikilebihdari 5000 karyawan yang semuanyamemilikikendaraanbermotor minimal rodadua, Ospinoptimisakancukupmenambahpundipajakdaerahdarisektorkendaraanbermotor.

"Semuakaryawan kami memilikikendaraanbermotor minimal rodadua dan sebagianrodaempat, Ada 5000 lebihkaryawan kami. Insya Allah, merekadimintabayarpajak. Kami akankoordinasikanuntukbayarpajaktepatwaktusecarabersamaan,"" ungkapOspinSembiring.

Sementara, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, mengakubahwa dana sumbanganberbentuk SWDKLLJ yang dipungutsaatpembayaranpajakkendaraanbermotorakandikembalikankepadapengendarakendaraanbermotor yang mengalamikecelakaansaatberlalulintas di jalsnrayadalambentukjaminan dan santunanbiayapengobatanakibatkecelakaan.

""Bilapengendarakecelakaan di jalanraya, kami akanmembayarbiayapengobatan di rumahsakitmaksimalsampai Rp 25.000.000,- Bilasampaimeninggal dunia, kami akanberisantunansebesar Rp 50.000.000,- Dana yang di berikanberasaldariiuran  SWDKLLJ yang didapatsaatpembayaranpajakbermotortiaptahun di kantorSamsat,"" akhir Made Ayu.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT RPN dan Yunnan Agricultural University Sepakati Jalin Kerja Sama Riset Karet

PTPN IV Regional V Terima Penghargaan TURDES INSTING Dari Pemkab Tanah Laut Kalimantan Selatan